BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Akad pernikahan
merupakan akad yang istimewa daripada akad-akad lainnya seperti jual-beli atau
gadai. Akad nikah dianggap oleh ulama sebagai hal yang harus ditangani dengan
hati-hati (aqd khatir) karena akan berimplikasi kepada anak dan hal-hal
lain yang ditimbulkan karena pernikahan seperti hak warisan
Salah satu
unsur yang paling utama dari akad nikah adalah wali nikah. Hanya wali nikah
yang memiliki hak untuk menikahkan wanita yang berada dalam perwaliannya. Hak
ini diberikan Islam kepada wali nikah, karena wanita tidak boleh menikahkan
dirinya sendiri. Jika wanita menikahkan dirinya sendiri, maka berarti ia telah
berzina.
Tetapi dalam realitanya, wali nikah yang berhak menikahkan terkadang kehilangan hak perwaliannya karena hal-hal tertentu, yang mengharuskan hak walinya berpindah kepada wali nikah lain yang dalam hierarki berada pada ring yang lebih jauh daripadanya. Perpindahan hak wali nikah ini dalam term fiqh dikenal dengan intiqal wali nikah.
Tetapi dalam realitanya, wali nikah yang berhak menikahkan terkadang kehilangan hak perwaliannya karena hal-hal tertentu, yang mengharuskan hak walinya berpindah kepada wali nikah lain yang dalam hierarki berada pada ring yang lebih jauh daripadanya. Perpindahan hak wali nikah ini dalam term fiqh dikenal dengan intiqal wali nikah.
Makalah ini
berupaya menyajikan informasi mengenai intiqal wali nikah baik dari
jenis ataupun sebab-sebabnya, serta pilihan antara intiqal atau
mewakilkan perwalian (tawkil). Untuk menuju komprehensifnya pembahasan,
sebelumnya dideskripsikan terlebih dahulu mengenai wali nikah, yang meliputi
posisinya dalam pernikahan, syarat-syarat, serta urutan tertibnya.
B. Rumusan
masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan wali nikah?
2.
Apa Syarat-syarat wali nikah?
3.
Bagaimana tertib urutan wali nikah?
4.
Bagaimana Intiqol wali nikah?
C.
Tujuan
1.
Mahasiswa mengetahui tentang wali nikah beserta
penjelasannya
2.
Mahasiswa dapat menjelaskan syarat-syarat wali
nikah
3.
Mahasiswa mengetahui tertib urutan wali nikah
4.
Mahasiswa dapat menjelaskan intiqol wali
nikah
BAB II
PEMBAHASAN
1. Wali Nikah
1.1. Definisi
dan sebab disyariatkannya
Secara
bahasa, wali bisa berarti rasa cinta (mahabbah) dan pertolongan (nushrah),
bisa juga berarti kekuasaan (sulthan) dan kekuatan (qudrah). Ini
berarti, seorang wali adalah orang yang menolong atau orang yang memiliki
kekuasaan. Sedangkan menurut istilah, (seseorang yang memiliki) kekuasaan untuk
melangsungkan suatu perikatan/akad tanpa harus adanya persetujuan dari orang
(yang di bawah perwaliannya).
Dengan kata lain definisi perwalian
dalam perkawinan adalah suatu kekuasaan atau wewenang syar’i atas
golongan manusia, yang dilimpahkan kepada orang yang sempurna, karena
kekurangan tertentu pada orang yang dikuasai itu demi kemaslahatannya sendiri.[1]
Kenapa harus
ada wali, apa sebabnya?. Menurut Al-Zuhaily, sebab disyariatkannya wali bagi
pernikahan adalah untuk menjaga kemashlahatan wanita dan menjaga agar hak-hak
si wanita tetap terlindungi, karena (sifat) lemah yang dimiliki si wanita.
Maksudnya, karena lemahnya (baik lemah fisik atau lemah akal) si wanita, bisa
jadi si wanita salah dalam memilih suami atau menentukan maskawinnya. Karena
itu, wali "mengambil" kekuasaan darinya untuk menikahkannya kepada
orang yang dikehendaki wali untuk kepentingan si wanita, bukan untuk
kepentingan pribadi wali.
1.2. Posisi Wali dalam Pernikahan
Wali adalah
salah satu rukun (akad) nikah, selain calon pengantin laki-laki, dua saksi, dan
ijab-qabul. Pernikahan harus dengan wali, apabila dilangsungkan pernikahan
tidak dengan wali atau yang menjadi wali bukan yang berhak, maka pernikahan
tersebut tidak sah atau batal. Memang ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa
wali bukan rukun (akad) nikah: wali (yang berhak menikahkan) tidak perlu hadir
dalam akad nikah, asal wali telah mengizinkannya. Tetapi pendapat tersebut
sulit untuk diaplikasikan, karena tidak mungkin (dan dilarang) wanita
menikahkan dirinya sendiri. Dalam prakteknya, tetap si wanita harus mengangkat
terlebih dahulu seseorang untuk menikahkan dirinya, dan itu adalah wali. Jadi,
bagaimanapun kondisinya, wali harus bin wajib ada (hadir) dalam (akad)
nikah, dari jenis apapun walinya, seperti yang diterangkan di bawah ini.
1.3.
Jenis Wali Nikah
1.3.1Menurut Kewenanganya
Wali menurut kewenanganya dibagi menjadi dua,
yaitu wali mujbir dan wali mukhoyar.[2]
a. Wali Mujbir
Menurut madzhab
Syafi'iy, wali mujbir adalah wali yang berhak menikahkan wanita perawan, baik
perawan tersebut masih kecil ataupun sudah besar, walaupun tidak ada
persetujuan dari perawan tersebut. Walaupun begitu, wali sangat dianjurkan (mustahab)
untuk meminta persetujuannya terlebih dahulu. Yang termasuk wali mujbir menurut
Syafi'iyah adalah ayah dan kakek. Ini berarti, wali selain ayah dan kakek jika
akan memilihkan calon suami atau menetapkan mahar bagi wanita perawan harus
terlebih dahulu meminta persetujuannya, karena bukan termasuk wali mujbir.[3]
Dalil yang diusung Syafi'iyah adalah hadits
riwayat Daruquthny sebagai berikut:
الثيب أحق بنفسها من وليها والبكر يستأذنها أبوها
في نفسها وإذنها صماتها
"Janda
lebih berhak atas dirinya daripada walinya Sedangkan Perawan dimintakan izin
(urusannya) oleh ayahnya, idzinnya (persetujuannya) adalah diamnya."[4]
Berbeda dengan
Syafi'iyah, Hanafiyah berpendapat bahwa wali mujbir adalah semua wali—baik
karena hubungan darah, karena kepemilikan (hamba sahaya), karena memerdekakan,
karena muwalah, dan karena imamah—jika menikahkan wanita yang
masih kecil, tidak memandang wanita tersebut perawan atau janda. Mirip dengan
pendapat Hanafiyah, Madzhab Hanbaly juga berpenapat bahwa wali mujbir adalah
bagi wanita yang masih kecil. Hanya saja, wali yang termasuk mujbir hanya ayah,
wushy, dan hakim. Dalil yang dijadikan landasan bagi Hanafiyah dan
Hanabilah adalah hadits yang senada dengan hadits yang diusung Syafi'iyah,
namun berbeda dalam memahaminya. Jika Syafi'iyah memahami bahwa ayah (termasuk
kakek) memiliki hak menikahkan perawan tanpa harus ditanya persetujuannya terlebih
dahulu, Hanafiyah dan Hanabilah memahami bahwa perawan pun jika sudah besar
harus ditanya persetujuannya terlebih dahulu, yang tanda persetujuannya adalah
diam, sedangkan janda adalah dengan ungkapan lisannya.[5]
Yang perlu
dicatat, wali mujbir dalam fiqh Indonesia, yang berbentuk perundang-undangan,
tidak lagi diakui. Calon pengantin wanita, bagaimanapun keadaannya harus
ditanya persetujuannya untuk menikah dengan calon mempelai laki-laki. Ada atau
tidak adanya persetujuan calon pengantin wanita harus dituliskan dalam Daftar
Pemeriksaan Nikah (model NB).
b. Wali Mukhayyir
Menurut madzhab
Syafi'iy, semua wali (termasuk ayah dan kakek) adalah wali mukhayyir bagi
janda, yang harus ditanya terlebih dahulu persetujuan dari janda tersebut,
ketika wali memilihkan calon suami atau maskawin untuknya. Jika janda tersebut
masih kecil, belum akil-baligh, maka wali tidak boleh menikahkannya sehingga ia
sudah akil-baligh. Sementara, yang dimaksud wali mukhayyir oleh Hanafiyah dan
Hanabilah adalah semua wali yang disebutkan di atas, ketika menikahkan wanita
yang sudah dewasa, tanpa memandang perawan atau jandanya.
1.3.2.
Menurut Garis
Keturunan dan Sebab Lain
Banyak jenis
wali yang dimunculkan para ulama, baik yang berhubungan dengan keturunan/nasab
ataupun dengan sebab lainnya, antara lain: wali nasab, wali karena membeli
hamba sahaya (wali milk), wali karena memerdekakan hamba sahaya (wali mu'tiq),
wali karena wasiat (wali wusha), wali karena perjanjian tertentu (wali walayah),
wali hakim, dan wali muhakkam. Namun, yang disinggung dalam fiqh
Indonesia hanya tiga: (1) wali nasab, (2) wali hakim, dan (3) wali muhakkam.
Wali nasab
adalah pria beragama Islam yang berhubungan darah dengan calon mempelai wanita
dari pihak ayah menurut hukum Islam, bukan dari garis keturunan (rahim) ibu (dzawil
arham). Wali hakim adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau
pejabat yang ditunjuk olehnya untuk bertindak sebagai Wali Nikah bagi calon
mempelai wanita yang tidak mempunyai wali. Definisi tersebut perlu dikritisi,
terutama ungkapan "bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai
wali". Lebih tepat kiranya jika ungkapan tersebut diubah menjadi
"bagi calon mempelai wanita yang karena hal-hal tertentu yang menurut
peraturan mengharuskan menikah menggunakan wali hakim". Wali Muhakkam
adalah seorang yang diangkat oleh kedua calon suami isteri untuk bertindak
sebagai wali dalam akad nikah mereka.
2.
Syarat Wali Nikah
Di antara
syarat wali nikah yang disepakati (sebagian) ulama adalah:[6]
(1)
ahliyah yang sempurna, yang meliputi baligh, berakal, dan merdeka.
(2) muslim
(3) laki-laki
(4) adil
(5) rusyd, atau mursyid.
Adil yang
dimaksud ialah sikap istiqamah (berpegang teguh) pada agama, dengan
melaksanakan kewajiban-kewajibannya, serta menghindari dosa-dosa besar seperti
berzina, meminum khamr, durhaka kepada orang tua, dan dosa besar lainnya,
dengan tanpa memandang sepele dosa kecil. Adapun sifat rusyd atau
mursyid, menurut Hanabilah adalah mengetahui kufu (kesepadanan antara si
wanita dengan calon suami) dan kemashlahatan nikah. Sedangkan menurut
Syafi'iyah adalah tidak memiliki sifat menghambur-hamburkan (tabdzir)
harta.
Malikiyah
memberi tambahan dua syarat:
(1) wali tidak
sedang melaksanakan haji atau umrah.
(2) tidak dalam
keadaan dipaksa.
Menurut Kompilasi
Hukum Islam, yang merupakan fiqh Indonesia yang diinstruksikan presiden untuk
dijadikan acuan, syarat wali ada tiga sebagaimana tertera pada pasal 20 ayat
(1), yakni:
(1) muslim.
(2) akil.
(3) baligh.
Kemudian,
Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji pada tahun 2000 juga menerbitkan Pedoman
Fiqh Munakahat, yang juga mengajukan serentetan syarat bagi wali nikah,
yaitu:
- Islam.
- Baligh.
- Berakal.
- tidak dipaksa.
- laki-laki.
- Adil.
- tidak sedang ihram haji.
- tidak dicabut haknya dalam menguasai harta.
- tidak rusak pikiranyna karena tua atau sebagainya.
3.
Tertib Urutan Wali Nikah
Tidak ditemukan
ayat Alquran ataupun hadits Nabi saw. yang memberi penjelasan langsung mengenai
tertib urutan wali. Yang ada hanya pendapat shahabat. Tertib urutan (wali)
nikah pada dasarnya sama dengan tertib urutan dalam warisan. Tetapi para ulama
berbeda penapat mengenai posisi kakek dan anak.. Sebagian ulama mengutamakan
kakek, yang lainnya lebih mengunggulkan anak.
3.1.Menurut
Madzhab Fiqh
1.
Menurut Hanafiyah
1.
Anak, cucu, ke bawah.
2.
Ayah, kakek, ke atas.
3.
Saudara kandung, saudara seayah, anak keduanya,
ke bawah.
4.
Paman sekandung, paman seayah, anak keduanya,
ke bawah.
5.
Orang yang memerdekakan.
6.
Kerabat lainnya (al-usbah al-nasabiyah).
7.
Sulthan atau wakilnya.
2.
Menurut Malikiyah
1.
Anak, cucu, ke bawah.
2.
Ayah.
3.
Saudara kandung, saudara seayah, anak saudara
kandung, anak saudara seayah.
4.
Kakek.
5.
Paman, anak paman (dengan mendahulukan sekandung
daripada yang lainnya).
6.
Ayah kakek.
7.
Paman seayah, anak paman seayah.
8.
Paman kakek, anak paman kakek.
9.
Orang yang memerdekakan, keturunannya.
10. Orang yang
mengurus dan mendidik wanita dari kecil hingga akil-baligh.
11. Hakim.
12. Semua muslim
(jika urutan di atas tidak ada).
3.
Menurut Syafi'iyah
1.
Ayah, kakek, ke atas.
2.
Saudara sekandung, saudara seayah, anak saudara
sekandung, anak saudara seayah.
3.
Paman.
4.
Keturunan lainnya (seperti hukum waris).
5.
Orang yang memerdekakan, keturunannya.
6.
Sulthan.
4.
Menurut Hanabilah
1.
Ayah.
2.
kakek, ke atas.
3.
Anak, cucu, ke bawah.
4.
Saudara kandung.
5.
Saudara seayah.
6.
Anak saudara, ke bawah.
7.
Paman sekandung, anak paman, ke bawah.
8.
Paman seayah, ke bawah.
9.
Orang yang memerdekakan.
10. Sulthan.[7]
3.2.Menurut
Peraturan Perundang-undangan
Kompilasi Hukum
Islam pada pasal 21 ayat (1) membagi urutan kedudukan wali nikah dengan empat
kelompok. Kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lainnya, yaitu:
1.
Kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas,
yakni ayah, kakek dari pihak ayah, dan seterusnya.
2.
Kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau
saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
3.
Kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki
kandung ayah, saudara seayah, dan keturunan laki-laki mereka.
4.
Kelompok saudara laki-laki kandung kakek,
saudara laki-laki seayah kakek, dan keturunan laki-laki mereka.
Adapun menurut Pedoman
Fiqh Munakahat, urutan wali adalah:
1.
Ayah.
2.
Kakek (ayahnya ayah).
3.
Saudara laki-laki kandung.
4.
Saudara laki-laki seayah.
5.
Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung.
6.
Saudara laki-laki dari saudara laki-laki
seayah.
7.
Saudara ayah (paman) kandung.
8.
Saudara ayah (paman) seayah.
9.
Anak laki-laki paman kandung.
10. Anak laki-laki
paman seayah.
11. Wali hakim
4.
Jenis dan Sebab Intiqal Wali Nikah
4.1.
Dari Wali Aqrab ke Wali Ab'ad
Menurut jumhur
ulama, jika wali ab'ad menikahkan wanita padahal masih ada wali aqrab (yang
urutannya lebih dekat), maka akad nikahnya tidak sah. Perpindahan dari wali
aqrab ke wali ab'ad hanya dapat terjadi karena keadaan wali aqrab seperti di
bawah ini:[8]
1.
Hamba sahaya.
2.
Belum baligh
3.
Bisu (tidak dapat memberikan isyarat dengan
apapun)
4.
Fasiq (Imam Nawawi dan sebagian ulama’ yang
lain tidak menggolongkannya)
5.
Gila.
6.
Bodoh (kurang akal).
7.
Kafir.
8.
Sedang ihram (mengerjakan haji).
Pasal 22 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan dua
sebab bergesernya wali nikah dari aqrab ke ab'ad, yaitu:
1.
Jika tidak memenuhi syarat-syarat sebagai wali
nikah.
2.
Jika wali nikah menderita tuna wicara, tuna
rungu, atau sudah udzur.
Menurut
pendapat Hanafiyah, jika wanita dinikahkan oleh wali ab'adnya, padahal ada wali
aqrab, maka sahnya akad nikah tergantung ada atau tidaknya izin dari wali
aqrabnya itu. Jika wali aqrabnya mengizinkan, maka akad nikah sah, jika ia
tidak mengizinkan, maka akad nikah batal. Tetapi, jika wali aqrabnya tersebut
masih kecil atau gila, maka perwalian berpindah kepada wali ab'adnya.
Menurut
Malikiyah, jika wali ab'ad menikahkan wanita, padahal wali aqrabnya masih ada,
maka akad pernikahannya tetap sah, asal wanita tersebut berkenan, setuju.
4.2.
Dari Wali Nasab ke Wali Hakim
Pada asalnya,
wali hakim berfungsi sebagai penyeimbang. Wali hakim digunakan ketika tidak ada
lagi wali nasab. Dalam hadits Nabi saw., perpindahan dari wali nasab ke wali
hakim didasarkan pada adanya perselisihan antara para wali, seperti dipahami
dari hadits dari Aisyah di bawah ini:
أيما امرأة نكحت يغير إذن وليها فنكاحها باطل
باطل باطل فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها فإن استجروا فالسلطان ولي
لمن لا ولي لها (أخرجه الأربعة إلا النسائى وصححه أبو عوانة وابن حبان والحاكم)
"Wanita
apapun yang menikah tanpa idzin walinya, maka nikahnya batal, batal, batal.
Jika suami telah menggaulinya, maka wanita tersebut berhak atas maskawin
sebagai penghalal kemaluannya. Jika para wali tersebut berselisih, maka
shulthan menjadi wali bagi wanita yang tidak memiliki wali (karena
berselisih)."
(Diriwayatkan oleh Imam Empat kecuali
Al-Nasa'iy. Abu Awanah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim menilai hadits ini shahih)
Pasal 2 ayat
(1) PMA Nomor 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim menyebutkan sebab-sebab
perpindahan dari wali nasab ke wali hakim, antara lain:
1.Tidak mempunyai
wali nasab yang berhak.
2.Wali nasabnya
tidak memenuhi syarat.
3.Wali nasabnya mafqud.
4.Wali nasabnya
berhalangan hadir.
5.Wali nasabnya
adhal.
Kompilasi Hukum
Islam pasal 23 ayat (1) juga menyebutkan sebab-sebab yang senada dengan PMA
Nomor 2 tahun 1987 di atas, hanya berbeda sedikit redaksinya, yaitu, "Wali
hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau
tidak mungkin menghadirkannya atau tiak diketahui tempat tinggalnya atau gaib
atau adhal atau enggan."
Sebab-sebab yang lebih rinci lagi dikemukakan Pedoman
Fiqh Munakahat dari Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji, yaitu:
1.
karena tidak mempunyai wali nasab sama sekali,
atau
2.
walinya mafqud, artinya tidak tentu
keberadaannya, atau
3.
wali sendiri yang akan menjadi mempelai pria,
sedang wali yang sederajat dengan dia tidak ada, atau
4.
wali berada di tempat jaraknya sejauh masafatul
qasri (sejauh perjalanan yang membolehkan sholat qasar) yaitu 92,5 km, atau
5.
wali berada dalam penjara atau tahanan yang
tidak boleh dijumpai, atau
6.
wali adhal, artinya wali tidak bersedia atau
menolak untuk menikahkan, atau
7.
wali sedang melakukan ibadah haji/umrah.
Maka yangberhak
menjadi wali dalam pernikahan tersebut adalah wali hakim. Kecuali apabila wali
nasabnya telah mewakilkan kepada orang lain untuk bertindak sebagai wali.
Ada satu sebab
lagi yang menyebabkan intiqal dari nasab ke hakim. Sebab tersebut adalah anak
hasil di luar nikah (anak tidak sah). Menurut pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1
Tahun 1974 menetapkan bahwa anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya
mempnyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. KHI pasal 100
lebih menegaskan lagi bahwa anak tersebut tidak memiliki hubungan nasab dengan
ayah biologisnya, hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga
ibunya. Karena tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya, maka
wanita tersebut tidak memiliki seorang wali nasab pun, karena barisan wali
nasab adalah dari garis ayah. Oleh sebab itu, maka perwaliannya berpindah
kepada wali hakim.
4.3.
Dari Wali Hakim ke Wali Muhakkam
Apabila suatu
pernikahan yang seharusnya dilaksanakan dengan wali hakim, padahal di tempat
itu tidak ada wali hakim, maka pernikahan dilangsungkan dengan wali muhakam.
Caranya ialah kedua calon suami-isteri mengangkat seorang yang mempunyai
pengertian tentang hukum-hukum untuk menjadi wali dalam pernikahan mereka.
4.4.
Intiqal karena Wali Nikah Tidak Memenuhi Syarat
Sub bahasan ini
sengaja dimajukan karena mengandung masalah yang menarik. Masalahnya ada dua:
(1) intiqal karena wali nikah tidak memenuhi syarat menjadi sebab intiqal dari
wali aqrab ke wali ab'ad, juga menjadi sebab intiqal dari wali nasab ke wali
hakim; (2) bagaimana teknis menentukan adil atau tidaknya seorang wali, jika seorang wali
tidak beragama Islam, yang lebih tepat apakah intiqal ke wali ab'ad ataukah ke
wali hakim?.
Secara konsep
dasar perwalian nikah sama dengan warisan. Karena dalam warisan, jika ahli
waris tidak beragama Islam, maka bagian waisannya berpindah kepada ahli waris
lainnya. Jika konsep dasar tersebut dipertahankan, tentunya perwalian karena
wali tidak beragama Islam, juga berpindah kepada wali ab'ad, bukan kepada
hakim.
Mengenai
menilai adil atau tidaknya wali nikah, secara teknis sulit untuk dilakukan,
karena lazimnya penhulu hanya bertemu dengan wali nikah sekali atau dua kali:
ketika menerima pemberitahuan kehendak nikah dan ketika akad nikah. Sementara,
untuk menyimpulkan kualitas adil dalam pengertian berpegang teguh kepada agama
dengan melaksanakan kewajibannya dan meninggalkan dosa-dosa besar dan tidak
menganggap remeh dosa kecil, memerlukan penelitian mendalam, dengan melihat hidup
keseharian wali nikah.
Bagaimana jika diketahui bahwa wali memang
sering tidak melakukan sebagian (saja) kewajiban agama, seperti hanya melakukan
Shalat Jumat saja; atau wali yang selalu melaksanakan shalat, tetapi nyandu minuman
keras dan berzina. Maka dalam hal ini berpindah pada wali berikutnya.[9]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Demikianlah sedikit pembahasan tentang wali
nikah beserta urutan tertibnya.
- Wali adalah suatu kekuasaan atau wewenang syar’i atas golongan manusia, yang dilimpahkan kepada orang yang sempurna, karena kekurangan tertentu pada orang yang dikuasai itu demi kemaslahatannya sendiri.
- Wali menurut kewenangannya dibagi menjadi wali mujbir dan mukhoyyar.
- Syarat-syarat wali yang disepakati oleh ulama’ adalah ahliyah yang sempurna, (yang meliputi baligh, berakal, dan merdeka), muslim, laki-laki, adil, rusyd, atau mursyid
- Sebab sebab intiqol wali yaitu apabila walinya: Hamba sahaya, Belum baligh, Bisu (tidak dapat memberikan isyarat dengan apapun), Fasiq (Imam Nawawi dan sebagian ulama’ yang lain tidak menggolongkannya), Gila, Bodoh (kurang akal), Kafir, Sedang ihram (mengerjakan haji).
DAFTAR PUSTAKA
Dirjen Bimas
Islam dan Urusan Haji.2000. Pedoman Fiqh Munakahat. Jakarta
Kompilasi Hukum
Islam dalam Lampiran Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang
Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan
Menteri Agama No. 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim.
UU Nomor 1
Tahun 1974 tentang Pekawinan.
Basaudan,
Abdullah. 2002. Zaitunatu Al-Ilqoh. Daar Al-Minhaj: Beirut.
Jalaluddin.
2006. Jami’ Al-Shoghir. Daar Al-Kotob Al-Ilmiyah: Beirut.
Ghozaly Abdurrahman. 2003. Fiqih Munakahat. Prenada Media:
Jakarta Timur.
Jawad Muhammad. 2001. Fiqih
Lima Madzhab. PT Lentera Basritama: Jakarta
Bin Abdurrahman, Muhammad. 2004. Rohmatul Ummah Fi
Ikhtilafil Ummah.
Al Haromain:
Jeddah
[1]
Muhammad Jawad, Fiqih Lima Madzhab, h. 345
[2]
Abdillah Ba Saudan, Zaitunatu Al-Ilqoh, h. 173
[3]
Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqi, Rohmatul Ummah Fi Ikhtilafil Ummah, h.
341
[4]
Jalal Ad-Diin As-Suyuti, Al-Jaami’ As-Shogir, h. 217
[5]
Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqi, op.cit., h. 342
[6]
Abdurrahman Ghozaly, Fiqih Munakahat, h. 169
[7]
Muhammad Jawad, op.cit, h. 347-348
[8]
Muhammad bin Salim, Miftah li Bab Nikah, h.334
[9]
Abdillah Ba Saudan, op.cit. h. 152-153
Tidak ada komentar:
Posting Komentar